Panitia Pembangunan Masjid Al-Hikmah, Selesaikan Pembangunan Tepat Waktu

20 Februari 2020 09:42:28 WIB

Karangtengah News-Panitia pembangunan Masjid Al-Hikmah Kemasan, Karangtengah, Imogiri berhasil menyelesaikan pembangunan masjid tepat waktu,  Kamis (20/2). Pembangunan masjid yang direncanakan selama 16 bulan berhasil diselesaikan selama 15 bulan. Pembangunan yang dimulai bulan September 2018 berhasil diselesaikan pada bulan Februari 2020, dengan masa istirahat pembangunan selama 1 bulan, yaitu pada bulan Ramadhan 1440 H. Menurut ketua pembangunan masjid Mulyono mengatakan "Keberhasilan penyelesaian pembangunan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam pembangunan, masyarakat Kemasan pada khususnya dan seluruh jama'ah pada umumnya betul-betul bersemangat dalam menyelesaikan pembangunan."

Ke depan masjid Al-Hikmah akan menjadi pusat kegiatan masyarakat, sehingga keberadaan masjid dapat memakmurkan masyarakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 18 yang bunyinya “Sesungguhnya orang yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk”.  Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang yang memakmurkan masjid hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Memakmurkan masjid disini tidak hanya sebatas melaksanakan ibadah saja melainkan memiliki arti luas yaitu membangun, membersihkan, merawat, memelihara dan melaksanakan aktivitas kebaikan yang dibenarkan oleh syariat islam.

Komentar atas Panitia Pembangunan Masjid Al-Hikmah, Selesaikan Pembangunan Tepat Waktu

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License