Inspektorat Kabupetan Bantul, Kunjungi Lokasi Pembangunan di Desa Karangtengah

20 Februari 2020 11:58:21 WIB

Karangtengah News-Inspektorat Kabupetan Bantul, Kamis (20/2) mengunjungi sejumlah lokasi pembangunan di Desa Karangtengah. Lokasi yang dikunjungi antara lain Pedukuhan Mojolegi dan Karangtengah. Dalam kunjungan inspektoral tersebut, turut mendampingi Pj. Lurah Desa Karangtengah, Sukendro, S.Sos., BPD Destrik Pucunggrowong Sujiyanto, Dukuh Karangrejek, Tuwandi, dan beberapa perangkat desa lainnya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan terlaksananya pembangunan yang ada di wilayah Desa Karangtengah.

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. 

Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknisbidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, monitoring dan/atau evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
  4. pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Komentar atas Inspektorat Kabupetan Bantul, Kunjungi Lokasi Pembangunan di Desa Karangtengah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License