Sukseskan Pilurdes Karangtengah, BPD Mantapkan Koordinasi Internal

24 Februari 2020 08:28:25 WIB

Karangtengah News- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan koordinasi internal, Ahad, (23/2). Pada kegiatan yang digelar malam Senin ini dihadiri semua anggota BPD. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kekompakan anggota BPD dalam menghadapi Pilurdes Karangtengah yang akan dilaksanakan 21 Juni 2020.

Ketua BPD Jazimah, menyampaikan bahwa "Dalam menyongsong Pilurdes Karangtengah mari kita jaga kekompakan dan jangan sampai tercerai berai. Pilurdes merupakan tanggung jawab semua anggota. Jika ada kesulitan dari panitia pelaksana mari kita bantu." tegasnya.

Pada kesempatan tersebut juga dihimbau kepada seluruh anggota BPD yang berjumlah 7 orang untuk mengawal Pilurdes yang jujur dan adil. Sehingga akan lahir Lurah Desa yang betul-betul menjadi harapan masyarakat. Pemimpin yang mampu melayani, tegas terhadap semua keputusan, dan berwawasan luas. Apalagi ke depan tantangan desa semakin berat. Diperlukan pemimpin yang inspiratif, kreatif, dan inovatif.

Dalji, selaku perwakilan dari distrik Numpukan menambahkan bahwa "Kesuksesan Pilurdes merupakan kesukseskan kita, kesuksesan masyarakat desa Karangtengah" lanjutnya

Mulyono, selaku perwakilan dari distrik Kemasan juga menyampaikan "Pemimpin yang baik akan lahir dari proses yang baik pula, Desa Karangtengah memerlukan pemimpin yang transformasional, pemimpin yang betul-betul memimpin, yang aktif, kreatif, inovatif, memiliki pandangan luas. Desa Karangtengah membutuhkan perubahan". tandasnya.

Komentar atas Sukseskan Pilurdes Karangtengah, BPD Mantapkan Koordinasi Internal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License