BPD Karangtengah Ikuti Sosialisasi Perubahan BPD Menjadi BPK

25 Februari 2020 10:07:08 WIB

Karangtengah News-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangtengah mengikuti kegiatan sosialisasi BPD menjadi BPK (Badan Permusyawaratan Kalurahan), di kompleks Pemda Bantul, Selasa (25/2). Pada acara tersebut BPD Karangtengah di hadiri ketua BPD, Hj Jazimah. 

 "Dengan diadakannya sosialisasi ini nanti akan dilanjutkan ke tingkat anggota dan masyarakat, perubahan BPD menjadi BPK," terangnya. 

Tujuan dari sosialisasi ini agar masyarakat melakukan langkah-langkah mekanisme prosedur sesuai aturan yang berlaku dan melakukan komunikasi di masyarakat untuk meminimalkan hal-hal yang menjadi suatu diskomunikasi. 

Untuk pemberlakuan nama dari BPD menjadi BPK menunggu perda yang akan mengatur. Sampai dengan saat ini draf perda sudah jadi dan siap untuk sosialiasi ke masyarakat luas.

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat BPK atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPK mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kalurahan, dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Kalurahan juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPK mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Lurah.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPK;
  6. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
  7. membentuk panitia pemilihan Lurah;
  8. menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan

 

Komentar atas BPD Karangtengah Ikuti Sosialisasi Perubahan BPD Menjadi BPK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License