Amalan Mulia di Bulan Rajab

25 Februari 2020 15:07:26 WIB

Salah satu bulan yang dimuliakan di antaranya bulan Rajab, di mana pada bulan ini Kanjeng Nabi Muhammad SAW diajak berwisata atau diberangkatkan Isra' dan Mi'raj guna untuk berjumpa dengan Allah SWT. Bulan diturunkannya perintah shalat wajib lima waktu bagi umat Islam. Di bulan mulia ini, setidaknya umat Islam bisa ‘mremo’. Banyak kegiatan dan aktivitas yang bisa dilakukan, di antaranya dengan menjalankan puasa sunnah rajab, memperbanyak zikir, shalawat, dan melakukan amalan-amalan rajabiyah. Mremo (ikut meramaikan) bulan rajab mempunyai tujuan jelas, yakni mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mahabbah (menambah rasa cinta) kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW. Manusia adalah hamba yang bertugas untuk selalu menghamba dan memohon kepada Sang Pemberi ijabah.

Salah satu amalan di bulan rajab ialah wirid asmaul husna. Amalan ini sebaiknya dibaca pada bulan rajab. Sebelum melaksanakan amalan tersebut, alangkah baiknya disertai dengan melakukan puasa sunnah 3 hari. Adapun cara mengamalkan wirid, yakni dibaca setiap ba’da shalat maghrib dan subuh: x يا الله يا فتاح يا رحمن يا رحيم يا رزاق يا جامع ١١١ "Ya Allah Ya Fattah Ya Rohman Ya Rohim Ya Rozaq Ya Jami" (111x) Amalan ini disampaikan dalam Majelis ‘Soko Jeporo’. Majelis rutin selapanan Seloso Kliwon di Dukuh Tawar, Desa Karanggondang, Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah. Para jamaah ‘Soko Jeporo’ pun sudah terbiasa menjalankan amalan tersebut setiap bulan Rajab datang.


Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/117135/amalan-mulia-di-bulan-rajab

Komentar atas Amalan Mulia di Bulan Rajab

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License