Taat Perintah dan Maklumat, Takmir Masjid Al-Hikmah Kemasan Tiadakan Ibadah Jum’at dan Sholat Berjam

27 Maret 2020 08:33:13 WIB

Karangtengah News-Menyikapi edaran Pemerintah Kabupetan Bantul, Maklumat MUI, Maklumat Kapolri, dan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Takmir Masjid Al-Hikmah Kemasan meniadakan ibadah Jum;at dan sholat berjamaah di masjid, Jum’at (27/3). Pemandangan pagi ini tampak beda di Masjid Al-Hikmah Kemasan, Karantengah, Imogiri. Hari-hari biasa sejak pagi terlihat sepi, lengang, tidak ada aktivitas seperti biasanya. Biasanya masjid terbesar di Imogiri tampak rampai oleh jama’ah yang akan melaksanakan sholat atau ibadah lainnya.

Pemandangan yang tampak sepi dan lengang itu dikarenakan di pintu masjid terdapat tulisan, peniadaan ibadah Jum’at dan sholah berjama’ah di masjid. Pengumuman yang ditandatangani oleh ketua takmir tersebut berlaku sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu instruksi pimpinan.

Lengangnya masjid dan peniadaan ibadah Jum’at serta sholat berjamaah di masid ini merupkan bagian dari ikhtiar dalam menyikapi merebaknya penyebaran virus korona.

“Masjid harus menjadi pelopor keselamatan umat.” Kata Ketua Takmir.

Memang berat harus melihat kenyataan masjid menjadi sepi tanpa ada jamaah, hanya suara adzan yang berkumandang sebagai penanda waktu masuknya sholat. Namun takmir masjid harus mengambil kebijakan yang sangat berat demi keselamatan umat.

Sebagai pengganti ibadah Jum’at jamaah diimbau untuk sholat dzuhur berjamaah dengan keluarga di rumah. Aktivitas jamaah sholat fardlu juga tetap dilaksanakan walaupun berada di rumah.

Komentar atas Taat Perintah dan Maklumat, Takmir Masjid Al-Hikmah Kemasan Tiadakan Ibadah Jum’at dan Sholat Berjam

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License