Dinas Pariwisata DIY adakan Sosialisasi CHSE Desa Wisata di Karangtengah
13 Juli 2022 19:38:58 WIB
Dinas Pariwisata DIY melakukan Sosialisasi CHSE Desa Wisata Karangtengah di Taman Dolanan Jamblang Genthong pada Rabu (7/13).
CHSE itu sendiri singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainable (Kelestarian Lingkungan). CHSE bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan, rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berwisata di masa pandemi ataupun pasca pandemi.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi yang ada di Kalurahan Karangtengah, dengan menghadirkan tiga pembicara yaitu Drs. Aslam Ridho (DPRD DIY), Taufik Ridwan dari GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia), dan Nur Ahmadi (Forkom Desa Wisata DIY).
Drs. Aslam Ridho mengatakan bahwa situasi saat ini sudah kembali normal. Namun harus tetap waspada dan hati-hati, dengan mengedepankan prokes. Mengingat bahwa kunjungan wisata saat ini semakin meningkat.
"Lawan keterbatasan. Anak muda harus lebih aktif, harus bisa branding, menguasai media, dibuat cerita, share rutin, agar viral," kata Taufik Ridwan GIPI.
"Di suatu tempat wisata paling tidak, ada tulisan tentang jaga kerersihan, ajakan cuci tangan, penulisan sapta pesona," pungkas Nur Ahmadi.
Komentar atas Dinas Pariwisata DIY adakan Sosialisasi CHSE Desa Wisata di Karangtengah
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2026
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2025
- DAFTAR PERATURAN KALURAHAN TAHUN 2024
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 3 Tahun 2026 - Perubahan APBKAL 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah Nomor 1 Tahun 2026 - Laporan Realisasi APBKAL 2025
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 6 Tahun 2025 - RKP 2026
- Peraturan Kalurahan Karangtengah No 8 Tahun 2025 - APBKAL 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















