Sosialisasi dan Rakor Pelaksanaan Pembangunan Keuangan Khusus tahun 2022
04 Agustus 2022 11:53:27 WIB
Pemerintah Kalurahan Karangtengah mengadakan Sosialisasi dan Rakor Pelaksanaan Pembangunan Keuangan Khusus tahun 2022 di GOR Satria Bangsa, Karangtengah pada Rabu (3/8).
Sosialisasi dihadiri oleh Lurah Karangtengah, Haryanto, Nur Subiantoro, S.I.Kom, Wakil DPRD Kabupaten Bantul sebagai pembicara, Ibu Kasi Ulu ulu, Sawitri, S.E, Dukuh se-Kalurahan Karangtengah, Bamuskal, Pokgiat, Ketua RT se-Kalurahan Karangtengah, Perwakilan TPK, dan Sekelompok masyarakat penerima bantuan khusus.
Dalam sambutannya, Haryanto menyampaikan bahwa ada 14 titik calon penerima bantuan keuangan khusus, yaitu Padukuhan Kemasan 2 titik, Karangtengah 3 titik, Pucunggrowong 1 titik, Karangrejek 2 titik, Mojolegi 5 titik dan Numpukan 1 titik.
"Apabila ada sisa material agar digunakan untuk pengembangan pembangunan dengan jenis kegiatan yang sama, di wilayah sama," pungkas Haryanto
Haryanto juga berpesan masyarakat harus melakukan persiapan yang matang dalam pembangunan, kerjasama yang baik, dan tentunya harus menumbuhkan jiwa dan semangat gotong royong.
Komentar atas Sosialisasi dan Rakor Pelaksanaan Pembangunan Keuangan Khusus tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pemerintah Kalurahan Karangtengah Adakan Pelatihan UMKM Berbasis Wisata
- Bumkal Karang Makmur Kalurahan Karangtengah Adakan Laporan Tahunan 2023
- Bumkal Karang Makmur Kalurahan Karangtengah Adakan Laporan Tahunan 2023
- Pemkal Karangtengah Adakan Peningkatan Kapasitas RT sekaligus Pembagian Doorprize Pajak
- Tips Sehat Selama Musim Pancaroba
- PKK se-Kapanewon Imogiri Gelar Senam di Lapangan Miring Karangrejek
- Pemkal Gelar Muskal dalam Penyusunan RKP Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License