Kalurahan Karangtengah Ikut Serta dalam Kirab Budaya Nguras Siwur di Imogiri

12 Agustus 2022 13:29:11 WIB

Salah satu tradisi kebudayaan di Imogiri yang masih dilestarikan ialah upacara adat Nguras Enceh. Upacara Nguras Enceh merupakan upacara yang digelar pada bulan Suro dalam penanggalan Jawa. Istilah Nguras Enceh berasal dari Bahasa Jawa Nguras yang artinya "membersihkan‟ dan Enceh yang berarti "gentong‟. Jadi, Nguras Enceh berarti "membersihkan gentong‟. Tradisi ini dimaknai sebagai upaya membersihkan diri dan hati dari berbagai hal kotor.

Sehari sebelum upacara Nguras Enceh, terlebih dahulu diadakan upacara Ngarak Siwur. Setelah dua tahun vakum karena pandemi Covid-19, kini Kirab Budaya Nguras Siwur dilaksanakan kembali pada Kamis (11/8). 

Kirab ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalurahan di Kapanewon Imogiri. Salah satunya dari Kalurahan Karangtengah yang turut serta dalam Kirab Budaya Nguras Enceh.

Seluruh peserta berkumpul di Halaman Kapanewon Imogiri, kemudian acara dibuka dengan upacara yang dilanjutkan dengan pemberangkatkan Kirab Boyong Siwur menuju Parkiran Wisata Ziarah Pajimatan.

Setelah sampai di Pajimatan, dilanjut dengan upacara penyerahan siwur. Siwur diserahkan kepada perwakilan abdi dalem Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta.

Acara ditutup dengan perebutan gunungan oleh peserta kirab maupun warga sekitar. Gunungan ini terbuat dari sayur-sayuran dan buah-buahan segar. Warga berebut karena dipercaya mampu mendatangkan keberkahan.

Komentar atas Kalurahan Karangtengah Ikut Serta dalam Kirab Budaya Nguras Siwur di Imogiri

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License