Syarat Izin Penelitian, KKN dan PKL di Kalurahan Karangtengah

22 Agustus 2022 12:33:14 WIB

Syarat Izin Penelitian :

1. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara dalam rangka tugas akhir pendidikan dari tempat pendidikan di dalam negeri yang dilakukan di Kabupaten Bantul tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Penelitian (SKP) dari Bappeda

2. Penelitian maupun permohonan data atau wawancara yang dilakukan di Kabupaten Bantul oleh instansi pemerintah yang sumber pendanaannya dari APBD/APBN tidak perlu menggunakan SKP dari Bappeda

3. Penelitian di luar kategori tersebut diatas perlu menggunakan SKP dari Bappeda.

 

Syarat Izin KKN :

1. Surat pengantar Izin KKN dari institusi/instansi asal, tertuju kepada Kepala Bappeda Kabupaten Bantul

2. Proposal kegiatan KKN

3. Daftar peserta KKN

4. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) penanggungjawab KKN

5. Surat tidak keberatan dari Lurah/lokasi yang akan ditempati KKN

6. Daftar dusun yang akan ditempati KKN 

7. Jika ada anggota WNA, paspor wajib dilampirkan

 

Syarat Izin PKL/Magang :

1. Surat izin PKL/Magang dari institusi/instansi asal tertuju kepada kepala instansi yang dijadikan lokasi

2. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM) pemohon

Komentar atas Syarat Izin Penelitian, KKN dan PKL di Kalurahan Karangtengah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License