Sosialisasi Pungli oleh Inspektorat dan Polres Bantul di Kalurahan Karangtengah

20 September 2022 12:14:18 WIB

Inspektorat dan Polres Bantul mengadakan Sosialisasi Pungli di Aula Kantor Kalurahan Karangtengah pada Senin (19/9). Dengan tujuan memberi gambaran dan penjelasan tentang pengertian Pungli, hukum yang mengatur Pungli, serta contoh Pungli.

Sosialisasi yang bertema "Kita Wujudkan Pelayanan Publik yang Bebas dari Pungutan Liar" ini dihadiri oleh Lurah Kalurahan Karangtengah, Pamong Kalurahan Karangtengah dan Perwakilan Lembaga Kalurahan Karangtengah, dengan pembicara dari Inspektorat, Staf Ahli Bupati, Satreskrim, Binmas, dan Kasawas.

Acara dibuka dengan sambutan dari Lurah Karangtengah, Haryanto. Kemudian, pemaparan materi mengenai Pungli oleh kelima pembicara yang dilanjut dengan sesi tanya jawab.

Dalam pemaparan materinya, Ipda Istiqomah, M.S.I dari Binmas mengatakan bahwa Pungli atau Pungutan Liar ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang, pegawai atau pejabat pemerintah dengan meminta atau menerima pembayaran sejumlah uang yang tidak pantas atau tidak berdasarkan persyaratan pembayaran yang ada. Kegiatan Pungli ini seeing disamakan dengan pemerasan atau korupsi. Contoh dari Pungli yang sering dijumpai yaitu pada saat pengendara melanggar lalu lintas kemudian ditilang oleh Polisi, yang seharusnya membayar tilang ke pengadilan namun membayar tilang di tempat dengan biaya yang lebih mahal.

Dengan adanya sosialisasi Pungli ini diharapkan mampu mencegah adanya praktik Pungli khususnya di Kalurahan Karangtengah.

Komentar atas Sosialisasi Pungli oleh Inspektorat dan Polres Bantul di Kalurahan Karangtengah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License