Tips Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

30 September 2022 12:21:39 WIB

Bicara masalah sampah memang tidak ada habisnya. Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan umum. Sampah tidak akan berkurang, bahkan akan terus bertambah seiring dengan pertumbuhan populasi manusia serta semakin tinggi dan kompleksnya kegiatan manusia. Semakin bertambahnya sampah akan mengurangi ruang dan menganggu aktivitas manusia.

Adapun definisi sampah itu sendiri menurut WHO yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan sudah tidak digunakan lagi dalam artian tidak disenangi, tidak dipakai, ataupun memang ingin dibuang. Sederhananya, benda yang tidak disenangi dan dibuang ke alam adalah sampah. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021 mencatat  volume sampah di Indonesia yang terdiri dari 154 Kabupaten/kota se-Indonesia mencapai 18,2 juta ton/tahun. Sampah yang terkelola dengan baik hanya sebanyak 13,2 juta ton/tahun atau 72,95%. Ini terjadi karena masih terbatasnya daya tampung tempat pembuangan sampah baik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS), hingga minimnya standar dalam pengelolaan sampah yang sudah diterapkan.

Sampah yang tidak tertangani dengan baik dapat mengganggu estetika lingkungan, menimbulkan bau tidak sedap serta menimbulkan berbagai penyakit. Oleh karena itu, peranan masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Masyarakat dapat meninggalkan pola lama dalam mengelola sampah rumah tangga seperti membuang sampah di sungai dan membakar sampah, masyarakat juga diharapkan menerapkan prinsip 4R yakni, reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti).

Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan untuk mengelola sampah rumah tangga yaitu :

a. Pisahkan sampah organik dan sampah anorganik

Sampah organik adalah sampah yang dapat membusuk atau terurai, misalnya sayuran, sisa makanan, daun kering, dan sebagainya. Sedangkan, sampah anorganik adalah sampah yang sulit membusuk bahkan tidak bisa terurai, misalnya kaleng, botol, plastik dan sebaginya.

b. Mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos

Sampah organik yang dapat dibuat pupuk kompos diantaranya sayur-sayuran busuk, dedaunan serta rumput, potongan kayu, bumbu dapur kadaluarsa, hingga kotoran hewan peliharaan. Berikut cara membuat pupuk kompos :

  1. Siapkan sampah organik yang akan diolah menjadi pupuk kompos.
  2. Siapkan wadah yang berukuran besar dengan penutupnya, agar pupuk yang dibuat tidak akan terkontaminasi.
  3. Masukkan tanah secukupnya ke dalam wadah yang telah diisi dengan sampah organik.
  4. Siram permukaan tanah tersebut menggunakan air secukupnya.
  5. Siram dengan air yang telah bercampur EM4
  6. Tutup wadah dengan rapat dan biarkan sekitar tiga minggu.

 

c. Mendaur ulang sampah anorganik menjadi kerajinan yang memiliki nilai guna

Sampah seperti botol bekas, plastik, kaleng bekas dapat dimanfaatkan menjadi hiasan maupun barang berguna. Daripada dibuang lebih baik didaur ulang menjadi kerajinan. Botol bekas dapat dimodifikasi menjadi vas bunga dan tempat ikan hias, plastik dapat dibuat menjadi hiasan bunga, kardus dibuat menjadi kotak pensil, dan masih banyak lagi.

d. Memisahkan sampah anorganik yang dapat dijual ke Bank Sampah

Mengumpulkan dan memisahkan sampah seperti botol plastik, botol kaca, dan kardus yang nantinya dapat dijual ke Bank Sampah, sehingga dapat menambah penghasilan.

e. Kurangi penggunaan plastik

Langkah pertama dalam mengurang plastik dapat dimulai dari diri sendiri. Dengan menggunakan tas kain setiap kali berbelanja, membawa botol minum sendiri, membawa kotak makan ketika membeli makanan, dan masih banyak lagi.

Komentar atas Tips Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License