Pengantar KTP
20 Maret 2017 15:50:28 WIB
Syarat Pembuatan KTP
1. Surat Pengantar Kepala Dusun
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul
Komentar atas Pengantar KTP
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kalurahan Karangtengah Ikut Serta dalam Kirab Budaya Nguras Siwur di Imogiri
- Lurah Karangtengah Ziarah ke Makam Raja-Raja Imogiri
- Warga Karangtengah Mendapatkan Undian Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
- Penimbangan Balita Posyandu Camar Merah Padukuhan Mojolegi
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Masyarakat Karangtengah
- Muskal tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023
- Pelatihan Pengelolaan Criping Aneka Rasa bagi Kelompok Desa Prima
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
