Pengantar KTP

20 Maret 2017 15:50:28 WIB

Syarat Pembuatan KTP

1. Surat Pengantar Kepala Dusun

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Pengantar KTP Dari Desa

4. Legalisir Ke Kecamatan

5. Mengajukan permohonan KTP Ke Disdukcapil Kab. bantul

Komentar atas Pengantar KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License