Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Imogiri, Sarana Verifikasi Pembangunan

27 Februari 2020 10:08:26 WIB

Karangtengah News-Pemerintah Kecamatan Imogiri, Kamis, (27/2) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan di Aula Kecamatan Imogiri. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musyrenbang) Kecamatan Imogiri dipimpin langsung oleh Camat Imogiri, Dra. Sri Kayatun. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan desa Karangtengah, Selopamioro, Sriharjo, Kebonagung, Karangtalun, Imogiri, Girirejo, dan Wukirsari.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musyrenbang) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan/stakeholders di tingkatkecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musyrenbang tingkat desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di Kecamatan Imogiri.

Masukan itu sekaligus sebagai dasar penyusunan Rencana Pembangunan kecamatan yang akandiajukan kepada SKPD yang berwewenang sebagai dasar penyusunan RencanaKerja Satuan Kerja Perangkat Daerah pada tahun berikutnya. Musyrenbang Kecamatan Imogiri dilakukan setiap tahun, pada tahun 2020 ini dilaksanakan pada bulan Februari 2020, dengan luaran berupa Dokumen Rencana Pembangunan kecamatan serta masukan untuk Renja SKPD kecamatan.

Musyrenbang ini dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Imogiri dan Bappeda Kabupaten Bantul. Pemerintah Kecamatan Imogiri bertugas untuk menyiapkan teknis penyelenggaraan musrenbang kecamatan serta mempersiapkan dokumen Rancangan Rencana Pembangunan kecamatan. Bappeda bertugas untuk mengorganisasi penjadwalan seluruh musyrenbang kecamatan, mempersiapkan Tim Pemandu,dan dokumen-dokumen yang relevan untuk penyelenggaraan musyrenbang kecamatan.

Tujuan musyrenbang kecamatan

Adapun tujuan daripada musyrenbang kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyepakati prioritas usulan-usulan masalah yang berasal dari masyarakat tingkat kelurahan (dan atau lintas kelurahan) yang menjadi skala pelayanan atau kewenangan kecamatan dan lintas kecamatan untuk satuntahun mendatang.
  2. Merumuskan dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dimusyawarahkan dalam forumforum SKPD dan Musyrenbang kabupaten.
  3. Menetapkan delegasi kecamatan untuk mengawal usulan-usulan permasalahan kecamatanbyang merupakan kegiatan supra kecamatan.

 

  • Prisip-Prinsip Musyrenbang kecamatan

Prinsip dalam Musyrenbang berlaku baik untuk Fasilitator, peserta, narasumber, dan semua komponen  yang terlibat dalam pelaksanaan Musyrenbang  dan hendaknya ini menjadi kesepakatan bersama sehingga Musyrenbang benar – benar menjadi sebuah wadah/forum dalam mengambil keputusan bersama dalam rangka menyusun program kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Prinsip-prinsip tersebut adalah:

  1. Prinsip kesetaraan: Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara, dan dihargai meskipun terjdi perbedaan pendapat. Sebaliknya, juga memiliki kewajiban yang setara untuk mendengarkan pandangan orang lain, menghargai perbedaan pendapat, dan juga menjunjung tinggi hasil keputusan bersama.
  2. Prinsip musyawarah dialogis: Peserta Musyrenbangmemiliki keberagaman tingkat pendidikan, latar belakang, kelompok usia, jenis kelamin, status sosial-ekonomi, dan sebagainya. Perbedaan dan berbagai sudut pandang tersebut diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan.
  3. Prinsip keberpihakan: Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda.
  4. Prinsip anti dominasi: Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi sehingga keputusan-keputusan yang dibuat melalui proses musyawarah semua komponen masyarakat secara seimbang.
  5. Prinsip pembangunan secara holistic: Musyrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sector tertentu saja. Musyrenbang dilakukan sebagai upaya mendorong kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan secara utuh dan menyeluruh sehingga tidak boleh muncul egosektor dan egowilayah dalam menentukan prioritas kegiatan pembangunan.

Disarikan dari: http://bappeda.rembangkab.go.id/berita/musyawarah-perencanaan-pembangunan-kecamatan-musrenbangcam/

Komentar atas Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Imogiri, Sarana Verifikasi Pembangunan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License